Sementara berdasarkan terminologi syariat, infaq bermakna mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan yang dimiliki untuk sebuah kepentingan yang dianjurkan oleh Islam. عَيْنًا يَّشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللّٰهِ يُفَجِّرُوْنَهَا تَفْجِيْرًا Sedikit berbeda dengan Syekh Mutawalli al-Sya’rawi yang menekankan pada aspek kualitas, Syekh al-Sa’di lebih condong pada aspek kuantitas. Menurutnya... https://hatshepsutw146mfa3.rimmablog.com/profile