Sebelum bertandang ke BPN, pemohon harus terlebih dahulu mempersiapkan sejumlah berkas demi keperluan administrasi. Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Kesimpulannya proses pergantian identitas kepemilikan tanah dan bangunan ini wajib dilakukan segera ketika transaksi atau pemberian waris terjadi. Biasa... https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah/