Undang-Undang No. 11 tertanggal 1 Juli 2016 tentang Pengampunan Pajak (Undang-Undang Pengampunan Pajak) mensyaratkan pengalihan harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan milik Wajib Pajak selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2017. untuk memperoleh pembebasan Pajak Penghasilan. Namun. https://www.spidertattooz.com/Color-Club-Nail-Lacquer-Pure-Energy-0-5-oz-p9629/