Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal fifty five KUHPidana dapat terwujud apabila adanya otak pelaku kejahatan atau otak pelaku tindak pidana. Pelaku tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang. Giving a focused space for your furry good friends, guaranteeing that each one members of the family, which include https://pakar55-link-alternatif10875.blogdemls.com/35281888/top-latest-five-pakar55-daftar-urban-news