Pendahuluan Sejak disahkannya Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), desa di Indonesia mengalami lompatan paradigma: dari objek pembangunan menjadi subjek yang berdaulat mengatur urusan lokal berdasarkan hak asal - usul dan kewenangan skala desa. UU ini menghadirkan perangkat kelembagaan, keuangan, dan perencanaan partisipatif yang, bila https://hondagg92468.worldblogged.com/43231588/menjadikan-desa-makmur-lewat-uu-desa-peta-jalan-untuk-sendangkulon-jawa-tengah